Tim Gabungan Kota Banjarmasin Razia Pak Ogah dari Km 1 Sampai Km 6

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Keberadaan mengatur alu lintas sukarela meski terkadang cukup membantu warga Banjarmasin, ternyata ada juga yang dilarang untuk di beberapa titik.

    Seperti di Jalan A Yani Km 1 sampai Km 6. Sepanjang ruas jalan ini dilarang adanya keberadaan pengatur lalu lintas sukarela atau warga sering menyebutnya dengan Pak Ogah.

    Keberadaan Pak Ogah di sepanjang jalan A Yani ini pun mendapat perhatian dari pihak Pemko dan kepolisian.

    Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Satlantas Polresta Banjarmasin dan Satpol PP melakukan razia terhadap Sukarela Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) pada Selasa (29/11/2022).

    Baca juga: Buntut Dugaan Suap Tambang di Kaltim, Kabareskrim Dilaporkan ke KPK

    Sasaran dari giat razia kali ini Supeltas yang ada di U- turn di sepanjang jalan A. Yani km 1 sampai dengan km 6 kota Banjarmasin.

    Kepala Bidang Pengawasan & Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Hj Kusmarini, menyampaikan, adanya rajia ini di karenakan jalan A Yani Km 1 sampai dengan Km 6 dilarang ada Supeltas.

    “Karena jalan tersebut masuk jalur cepat dan merupakan jalan Nasional di khawatirkan adanya Supeltas di jalur tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas,” jelas dia.

    “Dan juga untuk di jalan A Yani km 1 sampai dengan km 6 untuk fasilitas dan kelengkapan petunjuk Lalu Lintas sudah lengkap,” sambung Hj Kusmarini.

    Baca juga: Dishub Kotim Belajar Soal Perpakiran ke Kota Banjarmasin

    Supeltas yang terjaring dalam giat ini sebanyak 8 orang dan Supeltas yang terjaring di bawa ke kantor Satpol PP untuk di berikan pengarahan untuk tidak melakukan kegiatan Supeltas lagi di jalan A Yani. (edj)

    Baca Juga :   Polres Banjar Akan Lakukan Penanaman Jagung di Lahan PTPN Dusun Jabuk Danau Salak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI