WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang Pria berinisal SS (31), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan, pada Jumat (4/11) yang lalu.
Pelaku diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin, setelah memperkosa seorang wanita berinisial FT (32), yang tak lain adalah saudara iparnya sendiri.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memaparkan, awalnya kejadian tersebut, sekira pukul 15.30 Wita, pelaku mengelabui korban yang sedang bekerja di pasar Kasbah.
“Pelaku membohongi korban, dengan cara mengatakan kalau adiknya sedang pingsan di rumah kontrakannya,” papar Kasat Reskrim, Senin (28/11).
Mendengar hal tersebut, lantas korban pun langsung bergegas menuju ke rumah pelaku, dengan diantar oleh pelaku.
Niat korban untuk melihat kondisi adiknya yang tak lain adalah mantan istri pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung didorong ke dalam rumah dan melakukan aksi bejatnya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, korban pun langsung melarikan dan menyembunyikan dirinya.
“Selanjutnya Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (27/11) malam,” ungkap Kasat.
Thomas membeberkan, saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban, apabila tidak menuruti keinginannya.
“Korban sempat diancam dibunuh kalau melawan,” beber Thomas.