WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua oknum ASN di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya resmi dipecat atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Pemecata kedua oknum ASN itu, diungkap Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.
“(Pemecatan) Melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen. Pelaku kekerasan seksual atas nama ZPA dan WA diberi sanksi dipecat,” tegas Teten di kantornya, Senin (28/11/2022).
Selain dua oknum ASN itu, ada dua lagi yang mendapat sanksi.
Baca juga: ASN Keluyuran Saat Jam Kerja Dicegat di Jalan H Anang Adenansi
Keduanya yakni EW dan MM. EW tidak dipecat, hanya dikenakan sanksi penurunan jabatan untuk EW. Sedangkan diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
“EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan pegawai inisial MM statusnya honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tegas Menkop lagi.
Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM kepada Teten pada Selasa (22/11).
Salah satu rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di kementerian tersebut.
Baca juga: UMP Kalsel Naik Capai Rp240 Ribuan, dari Rp2,9 Juta Menjadi Rp3,14 Juta
“Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat,” ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa lalu.