Dua Oknum ASN Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat

Salah satu rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di kementerian tersebut.

Baca juga: UMP Kalsel Naik Capai Rp240 Ribuan, dari Rp2,9 Juta Menjadi Rp3,14 Juta

“Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat,” ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa lalu.

Dalam kasus ini ada empat pelaku yang masih bekerja di Kemenkop-UKM. Mereka berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang juga bekerja di Kemenkop UKM, sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat.

Kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3, namun kembali menyorot perhatian pada 2022 hingga jadi perhatian Pemerintah Pusat dan dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi