Menhub Bakal Tertibkan Pelabuhan Jetty, 30 Persen Diduga Ilegal Terbanyak di Provinsi Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menertibkan jetty atau dermaga dangkal yang liar dan tidak memiliki izin sebagai pelabuhan sehingga pemerintah bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Menhub Budi Karya Sumadi, menuturkan sejauh ini atau sebanyak 30 persen status dermaga tersebut berstatus tidak resmi.

    Menhub sudah memberikan teguran kepada pihak-pihak pengelola, tetapi apabila teguran tersebut diabaikan, pemerintah akan menyetopnya secara paksa.

    Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh Kemenhub, ada beberpa lokasi di mana terdapat Jetty ilegal.
    Pertama di Palembang dan salah satunya lagi di Kalimantan Timur.

    Sejauh ini, Menhub masih memberikan toleransi dengan jangka waktu operasi selama 3 – 6 bulan.

    Baca juga: Dugaan Setoran Tambang ke Petinggi Polri Terkuak di Sidang Ferdy Sambo

    Dengan catatan, pengelola jetty tersebut nantinya mengusulkan sebagai operator resmi dan tetap dikenakan biaya selama beroperasi sementara tersebut.

    “Sebanyak 30 persen itu tidak resmi. Oleh karena itu kita mohon dukungan bahwa kita akan memberikan legitimasi izin dengan cataatn mereka memberikan guaratee, mereka akan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge,” kata Menhub Budi, dalam rapat bersama Komisi V DPR/RI, Kamis (24/11/2022).

    Sementara, terkait realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menhub optimistis tercapai hingga akhir tahun.

    Baca juga: Jeddah Banjir: Dua Tewas, Sekolah dan Universitas Tutup, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Baca Juga :   Melambungnya Harga Cabai di Balangan, Ancaman Penyakit Juga Kian Mengintai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI