Saat dilakukan pengejaran, teman korban melihat pelaku membuang tas kemudian tepatnya di jalan di tengah kebun/hutan teman korban /saksi melihat pelaku berhenti merobohkan sepeda motor di pinggir jalan dan kemudian berlari ke arah hutan/kebun.
Selanjutnya korban dan saksi kembali melakukan pencarian tas yang dibuang oleh pelaku, saat ditemukan didalamnya terdapat identitas berupa KTP & SIM B II ayas nama MY warga desa Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya.Tabalong, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Uya.
“Saat ini MY alias ompong sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna merah” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi