WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abdul Qodir, menilai keterangan saksi Junaidi yang dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan opini dan membolak-balikan fakta.
Hal itu disampaikan Habib kepada wartawan di sela waktu istirahat sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi IUP Pertambangan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11/2022).
“Hampir seluruh keterangan saksi menurut Pak Mardani itu memang dibolak balikan faktanya oleh saksi,” papar Qodir.
Terutama, jelas Qodir, saat saksi mengatakan kalau dia diminta oleh Mardani H Maming menjadi lawyer dan mediator untuk memediasikan Hendri dengan dirinya.
Baca juga: Sidang Dugaan Gratifikasi Mardani H Maming, JPU KPK Hadirkan Enam Saksi
“Padahal Pak Mardani menyatakan tidak pernah meminta yang bersangkutan, justru diminta oleh pihak yang lain,” jelas Qodir
Pasalnya, Mardani H Maming juga memiliki Lawyer sendiri, sehingga terasa aneh jika saksi diminta memediasi mengenai tagihan dengan nilai fantastis justru tidak dibayar sama sekali.
“Aneh sekali, jadi sebagaimana yang dikatakan pak Maming hampir seluruh keterangan saksi itu bertentangan,” tutur Qodir.
“Bahkan di tahun 2020 itu, Mardani H Maming sudah bukan lagi Bupati Tanah Bumbu. Sehingga tidak ada persoalan, selain bisnis to bisnis,” lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan dari keterangan saksi dirinya itu hanya menyampaikan kesaksiannya dan menceritakan apa yang dialaminya sewaktu diminta untuk memediasi diantara Hendri dengan Terdakwa.