WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abdul Qodir, menilai keterangan saksi Junaidi yang dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan opini dan membolak-balikan fakta.
Hal itu disampaikan Habib kepada wartawan di sela waktu istirahat sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi IUP Pertambangan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11/2022).
“Hampir seluruh keterangan saksi menurut Pak Mardani itu memang dibolak balikan faktanya oleh saksi,” papar Qodir.
Terutama, jelas Qodir, saat saksi mengatakan kalau dia diminta oleh Mardani H Maming menjadi lawyer dan mediator untuk memediasikan Hendri dengan dirinya.
Baca juga: Sidang Dugaan Gratifikasi Mardani H Maming, JPU KPK Hadirkan Enam Saksi
“Padahal Pak Mardani menyatakan tidak pernah meminta yang bersangkutan, justru diminta oleh pihak yang lain,” jelas Qodir
Pasalnya, Mardani H Maming juga memiliki Lawyer sendiri, sehingga terasa aneh jika saksi diminta memediasi mengenai tagihan dengan nilai fantastis justru tidak dibayar sama sekali.







