Ruko itu sendiri sebelumnya terkunci rapat. Namun petugas yang cukup jeli, tidak ingin buruannya lepas langsung melakukan penggeledahan.
Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut bersama seorang pria yang mengaku baru menikah dua hari yang lalu.
“Yang bersangkutan melanggar Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat, serta Perda No.5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” jelas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayatrrahman.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PPKota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan puluhan botol miras tersebut. (edj)
Editor: Erna Djedi







