WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Perang terhadap peredaran minuman beralkohol tidak pernah surut
dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Meski telah beberapa kali berhasil menggerebek penjualan minuman beralkohol, baik yang bermerek maupun jenis produksi rumah seperti tuak, Satpol PP Kota Banjarbaru selalu cepat merespons setiap informasi adanya peredaran maupun penjualan miras.
Seperti Selasa (22/11/2022) malam sekitar pukul 20/40 Wita.
Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal mengamankan seorang pria yang terindikasi menjual miras berbagai merek di salah satu ruko Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis.
Baca juga: Update Gempa Cianjur : 268 Meninggal 146 di Antaranya Belum Teridentifikasi, 151 Masih Hilang
Berdasarkan laporan mayarakat atas aktivitas jual beli miras tersebut, petugas mendapati puluhan botol miras siap jual yang tersimpan dalam dua dus besar di ruang belakang ruko.







