WARTABANJAR.COM, DOHA – Qatar telah melarang penjualan bir di stadion-stadion sepak bola dalam Piala Dunia 2022.
Penyelenggara Piala Dunia mengatakan mereka akan melarang penjualan semua bir beralkohol di delapan stadion yang digunakan sebagai lokasi turnamen sepak bola, demikian ujar seorang pejabat yang mengetahui keputusan tersebut kepada Associated Press.
Ia berbicara dengan syarat anonim karena penyelenggara belum mengumumkan keputusan tersebut.
Keputusan diambil hanya dua hari sebelum pertandingan sepak bola dimulai Minggu (20/11.2022).
Bir non-alkohol masih akan tetap tersedia untuk para penggemar di 64 pertandingan, tambah pejabat itu.
Baca juga: Piala Dunia 2022: Qatar Sudah Terlalu Kaya, FIFA Alihkan Dana Legacy untuk Negara Ini
Perusahaan induk Budweiser, AB InBev, telah membayar puluhan juta dolar di setiap Piala Dunia untuk hak eksklusif menjual bir.
Kemitraan perusahaan itu dengan FIFA telah dimulai sejak turnamen tahun 1986.
Ketika Qatar mengajukan permohonan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia, negara itu setuju untuk menghormati mitra-mitra komersial (sponsor) FIFA, dan sekali lagi ketika menandatangani kontrak setelah memenangkan pemungutan suara pada tahun 2010.
Saat penyelenggaraan Piala Dunia tahun 2014 di Brasil, negara tuan rumah terpaksa mengubah aturan hukum yang mengizinkan penjualan alkohol di stadion-stadion.







