WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Giat patroli terus digencarkan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru dalam upaya pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Giat patroli ini juga, dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadapo segala potensi yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Dalam hal pelaksanaan giat, Satpol PP Kota Banjarbaru juga melakukan respons cepat atas setiap aduan masyarakat.

Seperti hari ini, Rabu (9/11/2022). Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya jual beli minuman keras jenis tuak di Jalan A Yani Km.31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal langsung melakukan penindakan di wilayah tersebut.
“Hasilnya, pada saat dilokasi ditemukan 12 liter tuak dalam kemasan plastik siap jual beserta beberapa kotak minuman berenergi sebagai bahan oplosan,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan pemilik menjual tuak tersebut seharga Rp.10.000 per liter.
Pemilik juga mengaku dalam satu hari dapat menjual kurang lebih sekitar 25 hingga 30 liter.
Dalam giat ini, Seksi Opsdal juga mendapati dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merek di salah satu kios di Jalan Seroja/Kenanga, di samping Kantor Kecamatan Landasan Ulin.
Adapun minuman keras yang berhasil disita, yakni Bir bintang (10 Botol), Amer MC Donald (2 Botol), Vodka Mix MCD (1 Botol), Amer Bir Dingin Abidin (2 Kaleng).
