Sementara itu, pelapor H Supriadi hingga saat ini masih mempertanyakan, kenapa tersangka masih belum ditahan padahal sudah sehat.
Sebelumnya dikabarkan bahwa tersangka belum bisa ditahan karena sedang sakit.
“Saat ini tersangka sudah sehat, sudah dapat bekerja lagi, kenapa masih tidak ditahan?” tanya Supriadi.
Selain itu, informasi yang didapat oleh pelapor bahwa tersangka kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pada hari Selasa (3/11/2022) kemarin, tersangka kembali melakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik, dan hasilnya sehat saja,” katanya.
Sebagai Informasi, tersangka HM dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. (Qyu)
Editor: Yayu







