Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Kejari Tolak Permohonan Penangguhan

Alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi