Polri Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri juga mengerahkan empat direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Adapun tim itu dipimpin oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Dittipidnarkoba, Dittipideksus, dan Dittipidum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto, menjelaskan pihaknya masih mendalami potensi dugaan pidana dua perusahaan farmasi dalam kasus ini.

Jenderal Bintang Satu itu belum menjelaskan perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki itu. Hanya saja, keduanya didalami terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi yang ada dalam produk obat siropnya.(aqu/rls)

Editor Restu