WARTABANJAR.COM – Polri hingga kini masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Karena kecukupan alat bukti tersebut diperlukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Saat ini sifatnya masih penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan penyidik untuk dianalisa. Tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik ke sidik,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Jumat (28/10/22).
Jenderal Bintang Dua itu menegaskan tim gabungan Polri juga masih berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes dan BPOM.
Koordinasi tersebut untuk membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya.
“Itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim,” jelasnya.







