Polda Papua Juga Sisir Keberadaan Obat Dilarang BPOM, Ini Hasilnya


    WARTABANJAR.COM, JAYAPURA – Kasubdit I Ditnarkoba Polda Papua Kompol Hasanudin memimpin langsung pengecekan peredaran obat sirop yang dilarang BPOM diperjualbelikan. Pengecekan dilakukan di sejumlah apotik dan toko obat yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura.

    Polda Papua melalui Direktorat Narkoba mengerahkan anggota personel untuk melakukan pengecekan terbagi tiga tim yakni wilayah Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Heram di Kota Jayapura serta Sentani, Kabupaten Jayapura.

    Dari pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotik terungkap merk obat yang dilarang sudah ditarik dari peredarannya oleh distributor.

    “Kami mengingatkan petugas di apotek agar tidak menjual berbagai merk obat yang dilarang BPOM karena itu berbahaya bagi kesehatan, “ungkap Kasubdit dikutip dari portal resmi antara.

    Kasubdit menjelaskan bahwa BPOM sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

    Bareskrim Polri sendiri meminta agar dilakukan pemantauan terhadap obat sirup merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

    “Memang ada beberapa jenis obat yang dilarang diperjualbelikan namun Bareskrim Polri mengarahkan memantau obat merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), ” tegas Kasubdit.

    Edwar Muhtar pemilik Apotik Murah Farma yang beroperasi di kawasan Imbi mengaku jenis obat itu sudah ditarik oleh distributor setelah adanya larangan dari BPOM.

    Sebelum ada larangan diperjualbelikan oleh BPOM, obat itu cukup banyak dibeli masyarakat karena harganya yang relatif murah.

    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI