Di tempat yang berbeda, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa ambang batas aman EG dan DEG dalam obat hanya sebesar 0,5 mg per kilogram berat badan per hari.
“Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua perusahaan di industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” terang Penny K. Lukito dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).
Kepala BPOM tidak menjelaskan secara rinci kedua nama perusahaan farmasi yang dimaksud.(aqu/rls)
Editor Restu







