Polri Dalami Dugaan Farmasi Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas

WARTABANJAR.COM – Polisi tengah melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan farmasi terkait adanya dugaan unsur tindak pidana penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melampaui ambang batas aman pada obat sirop anak

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, upaya sidak dan penindakan ke beberapa pasar atau apotek yang masih menjual produk berbahaya tersebut akan dilakukan oleh BPOM.

“Untuk kegiatan sidak dilakukan oleh pihak BPOM,” terang Jenderal Bintang Satu dikutip dari kabar24.bisnis.com, Senin, (24/10/22).

Diinformasikan, kandungan EG dan DEG yang berlebih pada obat sirop diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.