Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
Saat ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan para saksi, dan pemeriksaan lanjutan tersangka, serta olah TKP dan forensik.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan kelancaran berkas perkara serta mempersiapkan rekonstruksi. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







