“Ada tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Intan 2022 ini, Yaitu, Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur,” ujar Kapolres.
Operasi Zebra Intan 2022 serentak digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi. (edj)
Editor: Erna Djedi







