Ketiga, LP tanggal 22 Agustus 2022 terkait tindak pidana Perjudian jenis kupon putih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana.
Keempat, LP 4 Juli 2022 Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kelima, LP 9 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kelima kasus tindak pidana yang ditangani Polres Tabalong sudah dinyatakan lengkap tahap II sehingga perlu dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong,” kata Yudha. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







