WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sebanyak lima berkas perkara pidana dilimpahkan Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penyerahan berkas ini dilakukan pada Kamis (29/9/2022) setelah
dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan berkas perkara yang diserahkan dari Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba, Polsek Tanjung, dan Polsek Murung Pudak.
“Ada lilma perkara yang dilimpahkan ke Kejari tersebut,” ujar Yudha.
Adapun kelima berkas tersebu, pertama Laporan Polisi (LP) 30 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kedua, LP 22 Juni 2021, terkait Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.







