WARTABANJAR.COM – Gugatan uji materiil atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Artinya pemindahan Ibu Kota Kalsel tetap sah di Kota Banjarbaru.
Putusan dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan dilansir kanal youtube MK RI, permohonan para pemohon atas pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Provinsi Kalsel itu dinyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Putusan atas perkara nomor 58/PUU-20/2022 dan nomor 59/PUU-20/2022 itu dibacakan oleh Ketua MK RI, Anwar Usman dalam Sidang MK RI di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Anggota Hakim Saldi Isra menambahkan MK RI berpendapat UU No 8 tahun 2022 telah
memenuhi pembentukan UU.
Sedangkan pengajuan judicial review 60/PUU-XX/2022 pada 19 April 2022 lalu yang diajukan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya telah dicabut.(aqu)
Baca Juga
Breaking News Pengendara Sepeda Motor Terjepit di Kolong Truk
Editor Restu