Alasan Ekonomi, Tiga Pemuda Gasak Toko Ponsel di Jalan Anggrek Raya Pembataan Tabalong

    Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp5,5 juta.

    Atas perbuatan mereka, para kepada pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

    “Saat ini ketiga pelaku Yupi, Jali dan Arif sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 80 Voucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah Kotak handphone, 2 buah Tripot, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah Printer bluetooth, 1 buah Peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda,” pungkasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Beredar Video Diduga Relawan Fatma-Said Akhmad Tertangkap Basah Tebar 'Uang Siraman' di Kelumpang Tengah Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI