Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp5,5 juta.
Atas perbuatan mereka, para kepada pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini ketiga pelaku Yupi, Jali dan Arif sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 80 Voucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah Kotak handphone, 2 buah Tripot, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah Printer bluetooth, 1 buah Peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi