WARTABANJAR.COM, TANJUNG – AG alias Abah (43), warga Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dihukum denda Rp30 ribu lantaran terbukti menjual dan mengedarkan minuman berakoholo alias minuman keras.
Hukuman denda tersebut, dijatuhkan hakim tunggal dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Tanjung, Tabalong.
Berdasarkan putusan hakim, Abah terbukti menjual tanpa izin dari pihak atau lembaga yg berwenang.
Apabila denda sebesar Rp300 ribu tidak bayar maka akan Abah harus menjalani hukuman kurungan selama lima.
Dalam putusannya, hakim tunggal juga menetapkan barang bukti berupa miras sebanyak tujuh botol milik terdakwa dimusnahkan serta terdakwa diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu.
Sebelumnya, Abah ditangkap Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu I Nyoman Sudharma SAP pada Sabtu (24/9/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya abah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Abah kedapatan menjual minuman beralkohol berupa anggur merah dirumahnya di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak.Tabalong .
Atas perbuatan nya tersebut,Abah di perkarakan dengan tindak pidana ringan dan disidangkan di Pengadilan tinggi tanjung pada Senin (26/09/2022) siang dengan tuntutan pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (edj)