DPRD Kalsel Segera Rampungkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengakuan dan perlindungan terdapat masyarakat hukum adat yang selama ini sangat berperan terutama dalam hal menjaga kebudayaan daerah sangat diperlukan.

Sayangnya, kenyataan yang ada masyarakat hukum adat belum secara penuh memperoleh pengakuan dan perlindungan.

Perlu payung hukum dalam melindungi dan memberikan pengakuan untuk masyarakat adat.

Sampai saat ini Kalimantan Selatan merupakan provinsi di Kalimantan yang belum mempunyai Perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus) III berupaya sesegeranya membentuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Kalsel bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, serta beberapa dinas terkait melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PPMHA, pada Senin (26/9) di Ruang Rapat H Ismail Abdullah Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel.

Ketua Pansus III, Muhammad Luthfi Saifuddin, menjelaskan bahwa Raperda ini sudah tahap finalisasi pembahasan.