“Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi, dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar.”
“Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2.”
Video ini viral di tiktok dan ditonton hingga 100 ribu kali. Hati-hati bagi penagih hutang ya.” (aqu)
Baca Juga
Viral Video 2 Mobil Terbakar di SPBU Palangkaraya
Editor Restu







