Tagih Hutang Tak Sopan Bisa Dipenjara Denda Hingga Rp 3 Miliar, Video Viral

“Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi, dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar.”

“Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2.”

Video ini viral di tiktok dan ditonton hingga 100 ribu kali. Hati-hati bagi penagih hutang ya.” (aqu)

Baca Juga

Viral Video 2 Mobil Terbakar di SPBU Palangkaraya

Editor Restu