Jambret Beraksi Dini Hari Diamankan, Korbannya Seorang Wanita Pulang Kerja

“Setelah mengalami peristiwa tersebut korban pun segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera kami tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP tersebut,” tutur Kompol Susilowati.

“Hingga akhirnya setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, yang berlokasi di kawasan Jalan Bukit Raya Induk,” lanjutnya.

Saat ini tersangka MS pun harus mendekam di Rumah Tahanan Negara pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka pun terancam akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun penjara,” pungkas Susilowati. (edj)

Editor: Erna Djedi