WARTABANJAR.COM - PW NU melalui situs resmi NU Online ikut membahas mengenai permainan capit boneka.

Dilansir NU Online, ada 2 ringkasan hasil kajian yang tersebar saat ini, antara lain: Pertama, menurut hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXXVII.

Pada forum ini disepakati bahwa hukum capit claw dan human claw adalah haram karena illat perjudian (maisir/qimar).

Kedua, MUI DI Yogyakarta menyatakan hukum capit claw tidak haram karena illat munadhalah atau adu ketangkasan.

Uang yang diserahkan dinilai sebagai biaya menggunakan mesin. Sementara itu, boneka yang didapat adalah bagian dari buah keterampilan pengguna mesin.

Alhasil, boneka itu dinilai sebagai hadiah keterampilan sehingga dipandangnya sebagai tidak haram. Lebih lanjut, fatwa tersebut menempatkan boneka sebagai layaknya poin.

Mengenal Perjudian

Judi dalam istilah fiqih sering diistilahkan dengan maisir atau qimar.Ciri utama dari judi, adalah sebagai berikut:
عِلّة القمار مَوْجُودَة لِأن كلا مِنهُما دائر بَين أن يغنم ويغرم

Artinya: “Illat perjudian terbentuk karena kedua
belah pihak sama-sama berpeluang selaku pemenang dan sekaligus yang kalah.” (Taqiyuddin al-Hishny, Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, Damaskus: Dar al-Khair, 1994, juz 1, halaman 538).

Berdasarkan ibarat pendek tersebut, mafhum dari perjudian, adalah: