WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo, mendapat apresiasi
Putusan KKEP itu, membuat Ferdy resmi dipecat dari Kepolisian.
Ferdy juga tidak bisa melakukan upaya hukum lain di Kepolisian karena putusan sifatnya final dan mengikat.
Direktur Eksekutif, Lemkapi Edi Hasibuan, menilai putusan tersebut sudah sangat tepat. Putusan itu juga menunjukkan ketegasan Polri dalam kasus ini.
“Dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Jumat 23 September 2022.
Dia pun memberi apresiasi kepada Polri atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memberikan rasa adil di masyarakat.







