“Pelaku disuruh atau diarahkan oleh Udin melalui via telfon saja, dengan menggunakan modus ranjau. Yang mana nantinya, barang haram tersebut rencananya akan dibagikan atau diserahkan kepada pembeli yang lainnya,” papar Sabana.
“Untuk pelaku sendiri dapat berhubungan dengan udin, karena dikenalkan oleh temannya yang bernama Abul. Sementara untuk pelaku masih belum pernah bertemu dengan si Udin ini, karena hanya berkomunikasi via telfon saja,” tambahnya.
Kapolresta juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut masih belum sempat diedarkan ke pasaran.
“Pelaku diiming-imingi dengan upah Rp10 juta, untuk mengantarkan barang haram itu,” ungkap Kapolresta.
Dari pengungkapan tersebut, tutur Kapolresta, pihak berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa.
“Apa bila dinominalkan, barang haram tersebut kurang lebih senilai 2 Miliar,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Guna menambah semangat para wartawan, pada kesempatan ini, Kapolres juga membuat beberapa kuis atau pertanyaan, yang akan dilontarkan kepada wartawan, dan bagi yang dapat menjawab pertanyaan tersebut akan mendapatkan hadiah dari Kapolresta.
“Hal ini untuk berbagilah bagi teman-teman wartawan, anggap saja sebagai Jumat berkah,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi