18 Adegan Ungkap Motif Perkelahian Maut di Jalan Mutiara Kelayan Selatan

    “Tersangka ini dendam, dahulu pernah dipukul namun tidak melaporkan kejadian tersebut. Setahun kemudian, ketemu di jalan, tersangka pun membalaskannya di malam itu,” jelas Kapolsek.

    Atas perbuatannya, GN pun dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuham dengan hukuman di atas 7 tahun. (qyu)

    Baca Juga :   DPKP Banjar Ajari Warga dan Perangkat Desa Pandak Daun Cara Menangani Kebakaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI