18 Adegan Ungkap Motif Perkelahian Maut di Jalan Mutiara Kelayan Selatan

“Tersangka ini dendam, dahulu pernah dipukul namun tidak melaporkan kejadian tersebut. Setahun kemudian, ketemu di jalan, tersangka pun membalaskannya di malam itu,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, GN pun dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuham dengan hukuman di atas 7 tahun. (qyu)

Baca Juga :   Berhasil Cegah Maladministrasi Desa, Bupati Balangan Terima Piagam Penghargaan Ombudsman RI

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI