“Tersangka ini dendam, dahulu pernah dipukul namun tidak melaporkan kejadian tersebut. Setahun kemudian, ketemu di jalan, tersangka pun membalaskannya di malam itu,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, GN pun dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuham dengan hukuman di atas 7 tahun. (qyu)