Diungkapkan Yudha, RA dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Saat ini pelaku RA tengah diperiksa dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 28 buah tabung gas LPG 3 kg dan uang tunai sejumlah 690 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi