Pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Namun hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban berontak.
“Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.”(aqu/rls)
Baca Juga
Polisi Incar Pelajar dan Perekam Adegan Mesra di Indomaret Pekapuran
Editor Restu







