WARTABANJAR.COM, BARABAI – Warga Desa Bajawit RT 001 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, MS (37) diamankan karena tersangkut kasus narkoba.
Sat Resnarkoba Polres HST menangkapnya, Jumat (16/9) kemarin.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Soebagiyo membenarkannya. MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“MS ditangkap di Desa Bulayak Rt 003 Rw 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan,” katanya, Sabtu (17/9).
Dijelaskan AKP Soebagiyo melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Aipda M Husaini, MS sewaktu dilakukan penangkapan, pelaku membuang satu buah tas warna hijau yang didalamnya berisi dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 200 gram dengan dilapisi dua lembar plastik klip warna bening dan satu buah plastik kresek warna hitam.
Selain itu juga diamankan satu buah handphone warna biru, tas selempang, mobil warna hitam mutiara dengan nomor polisi DA 1290 PY, dan stnk mobil merk honda mobilio dengan nomor polisi DA 1290 PY atas nama Citrawati.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Has)
Baca Juga :
Cek Jadwal Rhoma Irama dan Soneta Hibur Warga Pelaihari
Editor : Hasby