Diketahui Sekber Prabowo-Jokowi merupakan gerakan masyarakat untuk mencalonkan pasangan Prabowo Subianto-Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Menurut pihaknya, pasangan tersebut diyakini membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Apalagi selama kepemimpinan Jokowi dua periode kemajuan yang siginifikan.
Untuk itu, demi keberlanjutan pembangunan bangsa Indonesia pasangan Prabowo-Jokowi merupakan ideal.
Terkait hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddhiqie mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sesuai UUD 1945, kata dia, seorang presiden hanya bisa menjabat selama dua periode.
“Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres. Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden,” kata Jimly melalui akun Twitter miliknya, dilansir Detik.com.
Dia menilai dari segi hukum maupun etika, presiden yang sudah menjabat dua periode tak bisa menjadi cawapres. Jimly menyebut presiden dan wakil presiden merupakan satu paket.
Dalam Pasal 7 UUD 1945, dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Sementara itu, Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya
“Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya, tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” jelas Jimly.