WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Makin mendekati pesta demokrasi Pemilu Serentak dan Pemilu Presiden 2024, wacana tentang figur calon presiden terus menjadi topik hangat dibicarakan dari kalangan politisi hingga masyarakat.
Setelah sebelumnya sempat ramai isu presiden tiga periode, kini muncul wacana Joko Widodo bisa maju kembali namun dengan posisi berbeda, yakni sebagai wakil presiden.
Juru Bicara MK Fajar Laksono juga memberi sinyal dengan menyebut bahwa presiden dua periode maju lagi sebagai cawapres tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) atau dalam hal ini tak dilarang. Meskipun pihak MK membantah bahwa itu bukanlah sikap institusinya.
Partai Gerindra yang sebelumnya telah memastikan diri mengusung ketua umum mereka, Prabowo Subianto, sebagai Capres memberikan respons.
Gerindra memberikan isyarat tertarik dengan adanya peluang Jokowi bisa maju sebagai capres, untuk dipasangkan dengan Prabowo.
Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo Subianto–Joko Widodo (Sekber Prabowo-Jokowi) Ghea Giasty Italiane mengatakan, pihaknya berencana melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
Ghea melanjutkan, judicial review itu agar adanya kepastian hukum untuk Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon wakil presiden.
“Judicial Review yang diajukan oleh Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi di mana kami meminta kepastian Hukum kepada Mahkamah Konstitusi mengenai bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Negara Republik Indonesia 2024-2029,” kata Ghea melalui keterangannya seperti dikutip pada Kamis (15/9/2022).
Diketahui Sekber Prabowo-Jokowi merupakan gerakan masyarakat untuk mencalonkan pasangan Prabowo Subianto-Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Menurut pihaknya, pasangan tersebut diyakini membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Apalagi selama kepemimpinan Jokowi dua periode kemajuan yang siginifikan.
Untuk itu, demi keberlanjutan pembangunan bangsa Indonesia pasangan Prabowo-Jokowi merupakan ideal.
Terkait hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddhiqie mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sesuai UUD 1945, kata dia, seorang presiden hanya bisa menjabat selama dua periode.
“Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres. Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden,” kata Jimly melalui akun Twitter miliknya, dilansir Detik.com.
Dia menilai dari segi hukum maupun etika, presiden yang sudah menjabat dua periode tak bisa menjadi cawapres. Jimly menyebut presiden dan wakil presiden merupakan satu paket.
Dalam Pasal 7 UUD 1945, dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Sementara itu, Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya







