Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat Bandingkan dengan SBY

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Makin mendekati pesta demokrasi Pemilu Serentak dan Pemilu Presiden 2024, wacana tentang figur calon presiden terus menjadi topik hangat dibicarakan dari kalangan politisi hingga masyarakat.

Setelah sebelumnya sempat ramai isu presiden tiga periode, kini muncul wacana Joko Widodo bisa maju kembali namun dengan posisi berbeda, yakni sebagai wakil presiden.

Juru Bicara MK Fajar Laksono juga memberi sinyal dengan menyebut bahwa presiden dua periode maju lagi sebagai cawapres tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) atau dalam hal ini tak dilarang. Meskipun pihak MK membantah bahwa itu bukanlah sikap institusinya.

Partai Gerindra yang sebelumnya telah memastikan diri mengusung ketua umum mereka, Prabowo Subianto, sebagai Capres memberikan respons.

Gerindra memberikan isyarat tertarik dengan adanya peluang Jokowi bisa maju sebagai capres, untuk dipasangkan dengan Prabowo.

Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo Subianto–Joko Widodo (Sekber Prabowo-Jokowi) Ghea Giasty Italiane mengatakan, pihaknya berencana melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

Ghea melanjutkan, judicial review itu agar adanya kepastian hukum untuk Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon wakil presiden.

“Judicial Review yang diajukan oleh Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi di mana kami meminta kepastian Hukum kepada Mahkamah Konstitusi mengenai bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Negara Republik Indonesia 2024-2029,” kata Ghea melalui keterangannya seperti dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini