“Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya, tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” jelas Jimly.
“Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik,” sambungnya.
Jimly menuturkan bahwa yang diperbelohkan UUD 1945 yakni, apabila wapres mencalonkan diri menjadi calon presiden. Sebab, bukan jabatan yang sama dan sebagai penerus dan pengganti.
“Tapi mantan presiden dua kali mau jadi cawapres tidak boleh karena jika terjadi kekosongan seperti meninggal, wapres harus naik jadi presiden yang tidak boleh lagi ia jabat,” ujar Jimly.
Dia pun mengkritik Juru Bicara MK Fajar Laksono sebagai orang pertama yang melontarkan pernyataan ini. Jimly mengingatkan bahwa staf pengadilan dilarang berbicara soal substansi.
“Statement Humas MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara substansi,” ucap Jimly.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengkritisi wacana tersebut. Dia tak menampik memang dalam ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) tak diatur Presiden yang sudah dua periode boleh maju jadi cawapres.
“Cuma memang secara etik dan moral ya ini kan meski sah-saja saja tapi sama saja berpeluang ke Jokowi untuk bisa 3 periode dengan dia sebagai cawapres,” kata Ujang dilansir Viva.
Dia menganalisa dengan dinamika politik saat ini, peluang Jokowi jadi cawapres 2024 cukup terbuka.
Namun, ia mengingatkan sebaiknya Jokowi cukup dua periode sehingga bisa dicap sebagai negarawan.
“Jokowi mestinya kalau ingin disebut sebagai negarawan makanya mestinya sudahilah. Cukup bahwa kepempinannya husnul khotimah, dua periode ya sudah,” jelas Ujang.
Pun, dia mencontohkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga diwacanakan jadi cawapres jelang Pemilu 2014. Namun, SBY menolak wacana tersebut.
“Presiden sebelumnya SBY aja walaupun bisa, tapi kan juga nggak mau 2014. Jadi, Jokowi kalau mau meninggalkan legacy yang baik, lalu juga tidak meninggalkan polarisasi tajam maka peluang jadi cawapres tidak dilakukan,” sebut Ujang.
Ujang menambahkan dengan wacana Jokowi cawapres maka dikhawatirkan akan membangun polarisasi yang tajam.
Namun, jika Jokowi tak maju lagi jadi cawapres, justru rakyat akan mengapresiasinya dan menilainya sebagai sosok negarawan.
“Tapi, jika maju lagi, masyarakat akan mengecap, menuduh haus kekuasaan gitu loh. Ini yang harus dijaga Pak Jokowi agar Pak Jokowi jadi negarawan dan tinggalkan legacy yang baik,” jelas Ujang. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







