Nantinya, pengguna listrik yang mendapatkan subsidi itu dayanya akan dinaikkan dari 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA, serta dari 900 VA menjadi 1.200 VA.
Menurut Said Abdullah, bagi orang miskin atau rentan miskin, serta yang di bawah garis kemiskinan tidak boleh lagi ada 450 V.
“Kita tingkatkan saja nantinya minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA,” ujar ujar Said lagi.
Dalam penambahan daya listrik rumah tangga penerima subsidi tersebut, masyarakat tak perlu dibebankan biaya tambah daya. (edj)
Editor: Erna Djedi







