Puluhan ribu buruh disebut akan melakukan aksi penolakan ini pada tanggal 6 September 2022.
“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga – 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” kata Said Iqbal dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 September 2022, dilansir Viva.
Di sisi lain, lanjutnya, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. “Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,” tegasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







