Uwau, Warga Jangkung Tanjung Diupah Rp400 Ribu Antar Sabu Milik Dono

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak parfum.

Saat ditanyakan, Uwau mengaku disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang bernama Dono yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

“Saat ini sdr. Uwau sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 buah handphone warna Putih, 1 buah kotak bekas parfum warna putih beserta botol parfum, 1 pak plastik klip, uang tunai Rp400 ribu yang merupakan upah pengantaran sabu-abu” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi