Uwau, Warga Jangkung Tanjung Diupah Rp400 Ribu Antar Sabu Milik Dono

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Meski sudah sering dilakukan penangkapan, tindak kriminalitas penjualan narkoba masih saja marak terjadi.

Satnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial GN alias Uwau (29), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (31/8/2022) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan kronologi diamankannya Uwau.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Uwau yang diduga berperan sebagai kurir sabu tersebut diamankan dikediamannya di sebuah komplek perumahan di kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.