Sementara itu, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sejak tahun 2019 hingga 2022, hasil penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet sempat terjadi penurunan yang sangat mencolok, dimana pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp.75.000.000 teralisasi sebesar Rp.850.025.110 (1.133,37%).
Kemudian di tahun 2020 dengan target sebesar Rp.825.000.000 terealisasi sebesar Rp.971.099.750 (117,71%).
Lalu di tahun 2021 dengan target sebesar Rp.770.772,514 terealisasi sebesar Rp.274.891.450 (35,66%)
Selanjutnya di tahun 2022 dengan target sebesar Rp.600.000.000 teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp.912.270.630 (152,05%).
Dalam rangka optimasilsasi penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet ini agar terjadi peningkatan, diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah diantaranya dengan meninjau pendataan pemilik/pengusaha sarang burung walet secara digital, kerjasama dengan instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru. (brs)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sebut Harga Telur Ayam Akan Turun 2 Minggu Lagi