WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Tiga wanita paruh baya diamankan Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Ketiga perempuan tersebut, merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari dua eks lokalisasi di wilayah Kota Banjarbaru.

Razia di eks lokalisasi tersebut, dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi.

"Dalam razia ini berhasil meringkus diduga PSK yang menjajakan diri di eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga (Gang 1), dan eks Lokalisasi Batu Besi Landasan Ulin dan eks Lokalisasi Jalan A Yani Km 18 (Pal 18) Liang Anggang Kota Banjarbaru," jelas Kasatpol PP melalui pers rilis di akun resmi Opsdal.

Penangkapan PSK pada Rabu siang (24/08/2022) sekitar pukul 14.45 Wita, dilakukan di beberapa rumah berbeda yang pada saat petugas masuk ke lokasi ketiga wanita tersebut berusaha berlarian ke dalam rumah untuk menghindari petugas.

Tiga orang wanita berumur, yakni SL (55), LY (46), dan S (49) diamankan bersama barang bukti dan untuk sementara diinapkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk proses lebih lanjut karna terbukti melanggar perda No.6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Menurut keterangan yang didapat, secara keseluruhan mereka mengakui berprofesi sebagai PSK dan rata-rata memasang tarif sekitar Rp 75 rib - Rp 100 ribu untuk sekali kencan. (edj)

Editor: Erna Djedi