Aipda Irawan mengungkapkan, tersangka sudah keempat kalinya melakukan perbuatan pencurian, vonis terakhir selama 1 tahun 8 bulan, baru keluar pada 21 Desember 2021 lalu.
“Saat ini pelaku Yanto diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah kotak handphone warna putih, satu dompet warna hitam, satu buah tas motif bunga, dua lembar nota pembelian emas,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi