KPK Banding Putusan PN Tipikor Terhadap Mantan Bupati HSU Abdul Wahid


WARTABANJAR.COM, JAKARTA
– Jaksa KPK Titto Jaelani (22/8) telah menyatakan upaya hukum banding pada Panitera Tipikor PN Banjarmasin dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid.

“Adapun alasan banding dari Tim Jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp 26 Miliar terhadap Terdakwa,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Padahal, lanjut Ali Fikri, Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.