Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

    Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat siang, 19 Agustus 2022..

    “Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).⁣⁣

    Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy SamboPutri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana.

    Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    “Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

    Tim khusus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Dua Wamen Bertemu, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI