Menurut kuasa hukum para korban Deki Rosdia, awal mula terbongkarnya kasus tersebut, lantaran ada kabar bahwa pelaku NR (42) masih membuka praktik pengobatan.
Kepada kuasa hukumnya korban mengaku pertama kali dicabuli sejak masuk pesantren pada tahun 2016. Saat itu, korban masih kelas 1 SMP. Menurut kuasa hukum, pelaku memanfaatkan kepatuhan santri untuk menjalankan perbuatan bejatnya.
Dari keterangan korban, modus pelaku awalnya memanggil korban dan menyuruhnya bersih-bersih. Kemudian, pelaku meraba-raba korban, menciuminya, kemudian mencabuli korban.
Korban diperdaya pelaku dengan berbagai bahasa bernada ancaman kalau tidak nurut nanti tidak berkah ilmunya, hingga korban hanya nurut kepada pelaku yang juga gurunya. Bahkan tidak sampai disitu,
“Saking seringnya pelaku mencabuli korban, hingga menyebabkan korban lupa berapa kali korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.”(aqu)
Editor Restu







