Dalam keterangannya di Instagram resmi Alfamart, pihaknya membenarkan kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan pukul 10.30 WIB.

“Karyawan kami telah menyaksikan konsumen yang mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi, karyawan menemukan ada produk lain yang diambil selain cokelat,” ujar Alfamart di keterangannya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak oleh konsumen dengan menyewa pengacara yang membuat karyawan tersebut terancam UU ITE dan tertekan karenanya.
Alfamart saat ini sedang melakukan investigasi internal dan jika diperlukan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
(brs)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:







